Sabtu, 17 Mei 2014

STRUKTUR MATERI FIQIH: KLASIFIKASI YANG DI ELABORASI DALAM STANDAR ISI MATA PELAJARAN FIQIH DI MI




STRUKTUR MATERI FIQIH: KLASIFIKASI YANG DI ELABORASI DALAM STANDAR ISI MATA PELAJARAN FIQIH DI MI
A.    Pengertian Fiqih
Pembelajaran fiqih secara umum merupakan pembelajaran yang klasikal. Ilmu fiqih secara harfiah adalah sebagai berikut:

Artinya: ilmu fiqih, ilmu hukum islam, syari’at islam, mengerti, faham,pintar[1]
Dalam terminologi istilah Fiqih diambil sebagai arti pemahaman, hal ini terbukti dalam kandungan kalam:
Dari kalam ini didapatkan suatu pengertian bahwa fiqih merupakan pemahaman terhadap syari’at. Orang-orang yang menuntut ilmu merupakan orang yang dipilih dari sebagian golongan hamba-hamba Tuhan. Dengan demikian, mata pelajaran Fiqih di MI dapat diberi pengertian sebagai mata pelajaran dalam kelompok pendidikan agama islam yang memberikan pengetahuan tentang ajaran islam dalam segi hukum syara’ dan membimbing anak didik kearah timbulnya keyakinan dan kebenaran hukum-hukum tersebut serta membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya.
A.    Fiqih Dalam Disiplin Ilmu
Fiqih yang dijadikan ilmu syari’at merupakan hasil dari klasifikasi ilmu yang diturunkan oleh Allah Swt. Dalam strukturnya, secara umum Fiqih terdiri dari beberapa BAB, sebagai berikut:
1)      BAB Shalat
2)      BAB Zakat
3)      BAB Bayin
4)      BAB Taflisi
5)      BAB Ariyah
6)      BAB Hibah
7)      BAB Iqrar
8)      BAB Faraid
9)      BAB Nikah
10)  BAB Walimah
11)  BAB Jinayah
12)  BAB Riba’
13)  BAB Hudud
14)  BAB Jihad
Ciri-ciri ilmu fiqih klasik terbentuk pada uraian materi yang diuraikan secara mendalam dan pengupasan materi secara satu mazhab. Pada pembelajaran itu sendiri terbentuk gaya dan model karangan dalam pembelajaran Fiqih yang sesuai dengan kondisi aturan zaman, sebagian besarnya, pembelajaran Fiqih seperti BAB diatas digunakan dalam sistem khalaqah.
B.     Aspek-Aspek Fiqih di MI
MI merupakan tempat pembelajaran bagi pemegang kurikulum , materi yang diajarkan dalam ruang lingkup MI menyesuaikan dengan kriteria tuntutan kurikulum dan usia anak, yang pada akhirnya membedakan kedalam rangkuman struktur materi Fiqih MI tersebut.
Berikut gambaran materi Fiqih berdasarkan kelas di  tingkar[3] satuan penddikan  MI
Kelas I
Ø  Rukun Iman
Ø  Mengetahui, mengamalkan cara bersucu dari kotoran dan najis.
Ø  Adab buang air besar dan istinja’
Ø  Wudhu dan tayamum
Ø  Tata cara shalat
Kelas II
Ø  Mengetahui, memahami, dan mengamalkan shalat fardhu
Ø  Mengetahui dan menghafal bacaan Adzan dan Iqamah
Ø  Mengetahui dan memahami bacaan Shalat
Kelas III
Ø  Mengetahui dan memahami tata cara shalat dalam keadaan sakit
Ø  Shalat tarawih dan witir
Ø  Shalat Idain
Ø  Sujud syukur
Kelas IV
Ø  Mengetahui tata cara puasa yang diamalkan di bulan Ramadhan
Ø  Mengetahui dan memahami tata cara pinjam meminjam dan upah
Ø  Mengetahui dan memahami tata cara zakat

Kelas V
Ø  Mengetahui dan memahami zakat uang kertas
Ø  Zakat biji-bijian dan buah-buahan
Ø  Zakat perniagaan
Ø  Mengetahui dan memahami zakat fitrah
Ø  engetahui dan memahami umrah dan ibadah haji
Kelas VI
Ø  Mengetahui jenis makanan dan minuman yang halal dan haram
Ø  Mengetahui jenis binatang/ hewan yang halal dan haram
Ø  Memahami kurban, aqiqah dan khitan
Ø  Mengetahui dan memahami mengenai barang titipan dan temuan
Ø  Mengetahui dan memahami tentang kewajiban dalam penyelenggaraan jenazah, ta’ziah dan ziarah kubur.
Ditinjau dari sub materi diatas, maka pengajaran Fiqih di MI lebih berfokus pada daftar-daftar ibadah, hal ini disusun karena mengingat faktor tingkatan usia pebelajar di MI yang sedang berkembang, selain itu juga rentan terhadap dilema dan problematika pembelajaran. Adapun perkembangan materi ajar study fiqih bagi peserta didik di MI merupakan hal yang pengamatannya dilakukan oleh guru berdasarkan tingkatan kemampuan dan ilmu yang sudah mengisi kognitif siswa.
Materi diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama no.2 tahun 2001, bahwa standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran fiqih di MI ialah, “ siswa mampu mengenal dan melaksanakan aturan isam yang berkaitan dengan rukun islam, mulai dari pengenalan syahadat, thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai pelaksanaan haji, serta ketentuan makan dan minum.
Penyusunan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi, kompetensi dasar dikembangkan atas dasar Permenag no.23 tahun 2006 tentang SKL dan Perdiknas no.22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan SD dan menengah, serta dengan surat edar Dirjen pendidikan Islam nomor DJ.11.1/PP.00/ED/681/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan standar isi yang menekankan bahwa madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
Selain itu, dalam proses evaluasi materi fiqih seharusnya evaluasi dilakukan dengan tolak ukur tidak hanya berdasar pada porsi kognitif semata, melainkan juga psada afektif dan psikomotor..


[1]. Mahmud yunus.kamus bahasa arab Indonesia, Jakarta, hida karya agung . hal
[2]  Abdul azis Al- mulya bari fathulmu’in al-haramain, hal 1
[3]  Suparta. Dkk, materi pokok fiqih 1. Jakrta irjen pembinaan kelembagaan agama islam dan UT. hal  10-13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar