STRUKTUR MATERI FIQIH: KLASIFIKASI YANG DI
ELABORASI DALAM STANDAR ISI MATA PELAJARAN FIQIH DI MI
A.
Pengertian Fiqih
Pembelajaran fiqih secara umum merupakan pembelajaran yang
klasikal. Ilmu fiqih secara harfiah adalah sebagai berikut:
Artinya: ilmu fiqih, ilmu hukum islam, syari’at islam, mengerti,
faham,pintar[1]
Dalam terminologi istilah Fiqih diambil sebagai arti pemahaman, hal
ini terbukti dalam kandungan kalam:
Dari kalam ini didapatkan suatu pengertian bahwa fiqih merupakan pemahaman
terhadap syari’at. Orang-orang yang menuntut ilmu merupakan orang yang dipilih
dari sebagian golongan hamba-hamba Tuhan.
Dengan demikian, mata pelajaran Fiqih di MI dapat diberi pengertian sebagai
mata pelajaran dalam kelompok pendidikan agama islam yang memberikan
pengetahuan tentang ajaran islam dalam segi hukum syara’ dan membimbing anak
didik kearah timbulnya keyakinan dan kebenaran hukum-hukum tersebut serta
membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya.
A.
Fiqih Dalam Disiplin Ilmu
Fiqih yang dijadikan ilmu syari’at merupakan hasil dari klasifikasi
ilmu yang diturunkan oleh Allah Swt. Dalam strukturnya, secara umum Fiqih
terdiri dari beberapa BAB, sebagai berikut:
1)
BAB
Shalat
2)
BAB
Zakat
3)
BAB
Bayin
4)
BAB
Taflisi
5)
BAB
Ariyah
6)
BAB
Hibah
7)
BAB
Iqrar
8)
BAB
Faraid
9)
BAB
Nikah
10)
BAB
Walimah
11)
BAB
Jinayah
12)
BAB
Riba’
13)
BAB
Hudud
14)
BAB
Jihad
Ciri-ciri ilmu
fiqih klasik terbentuk pada uraian materi yang diuraikan secara mendalam dan
pengupasan materi secara satu mazhab. Pada pembelajaran itu sendiri terbentuk
gaya dan model karangan dalam pembelajaran Fiqih yang sesuai dengan kondisi
aturan zaman, sebagian besarnya, pembelajaran Fiqih seperti BAB diatas
digunakan dalam sistem khalaqah.
B.
Aspek-Aspek Fiqih di MI
MI merupakan
tempat pembelajaran bagi pemegang kurikulum , materi yang diajarkan dalam ruang
lingkup MI menyesuaikan dengan kriteria tuntutan kurikulum dan usia anak, yang
pada akhirnya membedakan kedalam rangkuman struktur materi Fiqih MI tersebut.
Kelas I
Ø Rukun Iman
Ø Mengetahui, mengamalkan cara bersucu dari kotoran dan najis.
Ø Adab buang air besar dan istinja’
Ø Wudhu dan tayamum
Ø Tata cara shalat
Kelas II
Ø Mengetahui, memahami, dan mengamalkan shalat fardhu
Ø Mengetahui dan menghafal bacaan Adzan dan Iqamah
Ø Mengetahui dan memahami bacaan Shalat
Kelas III
Ø Mengetahui dan memahami tata cara shalat dalam keadaan sakit
Ø Shalat tarawih dan witir
Ø Shalat Idain
Ø Sujud syukur
Kelas IV
Ø Mengetahui tata cara puasa yang diamalkan di bulan Ramadhan
Ø Mengetahui dan memahami tata cara pinjam meminjam dan upah
Ø Mengetahui dan memahami tata cara zakat
Kelas V
Ø Mengetahui dan memahami zakat uang kertas
Ø Zakat biji-bijian dan buah-buahan
Ø Zakat perniagaan
Ø Mengetahui dan memahami zakat fitrah
Ø engetahui dan memahami umrah dan ibadah haji
Kelas VI
Ø Mengetahui jenis makanan dan minuman yang halal dan haram
Ø Mengetahui jenis binatang/ hewan yang halal dan haram
Ø Memahami kurban, aqiqah dan khitan
Ø Mengetahui dan memahami mengenai barang titipan dan temuan
Ø Mengetahui dan memahami tentang kewajiban dalam penyelenggaraan
jenazah, ta’ziah dan ziarah kubur.
Ditinjau dari sub materi diatas, maka pengajaran Fiqih di MI lebih
berfokus pada daftar-daftar ibadah, hal ini disusun karena mengingat faktor
tingkatan usia pebelajar di MI yang sedang berkembang, selain itu juga rentan
terhadap dilema dan problematika pembelajaran. Adapun perkembangan materi ajar
study fiqih bagi peserta didik di MI merupakan hal yang pengamatannya dilakukan
oleh guru berdasarkan tingkatan kemampuan dan ilmu yang sudah mengisi kognitif
siswa.
Materi diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama no.2 tahun 2001,
bahwa standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran fiqih di MI ialah, “
siswa mampu mengenal dan melaksanakan aturan isam yang berkaitan dengan rukun
islam, mulai dari pengenalan syahadat, thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai
pelaksanaan haji, serta ketentuan makan dan minum.
Penyusunan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi,
kompetensi dasar dikembangkan atas dasar Permenag no.23 tahun 2006 tentang SKL
dan Perdiknas no.22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan SD dan
menengah, serta dengan surat edar Dirjen pendidikan Islam nomor DJ.11.1/PP.00/ED/681/2006
tanggal 1 Agustus 2006 tentang pelaksanaan standar isi yang menekankan bahwa
madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
Selain itu, dalam proses evaluasi materi fiqih seharusnya evaluasi dilakukan
dengan tolak ukur tidak hanya berdasar pada porsi kognitif semata, melainkan
juga psada afektif dan psikomotor..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar